Mantap, Pemkab Karawang Bebaskan Denda Berbagai Jenis Pajak Daerah hingga 31 Maret 2025

Mantap, Pemkab Karawang Bebaskan Denda Berbagai Jenis Pajak Daerah hingga 31 Maret 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memberikan kebijakan pembebasan denda pajak bagi masyarakat--

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memberikan kebijakan pembebasan denda pajak bagi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, program ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah dengan masa pajak hingga November 2024.  

 

Jenis pajak yang mendapat pembebasan denda meliputi:  

 

- Pajak Jasa Perhotelan dan Pajak Hotel  

- Pajak Restoran untuk makanan dan/atau minuman  

- Pajak Kesenian dan Hiburan  

- Pajak Parkir  

- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk tenaga listrik non-PLN  

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan  

- Pajak Air Tanah  

 

Program ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 dan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan para pelaku usaha di Karawang memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.    

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: